sekilas.co – Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada platform jejaring sosial X karena belum membayar denda atas kelalaiannya dalam menangani temuan konten pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa teguran kepada X (dulu bernama Twitter) telah dilayangkan pada 12 September 2025. Namun, karena tidak ada respons dari pihak platform, kementerian kemudian menjatuhkan denda bersamaan dengan surat teguran kedua pada 20 September 2025.
“Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alex.
Meskipun pada akhirnya konten pornografi tersebut diturunkan atau dihapus oleh X dua hari setelah surat teguran kedua disampaikan, kewajiban untuk membayar denda administratif tetap berlaku. X tidak memberikan respons terhadap surat teguran kedua, baik berupa klarifikasi resmi maupun pembayaran denda, sehingga pemerintah mengirimkan surat teguran ketiga pada 8 Oktober 2025.
Eskalasi dan akumulasi denda administratif diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Alex menyampaikan bahwa seluruh surat teguran terkait penanganan konten pornografi tersebut telah dikirimkan melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh platform X.
Sejalan dengan transparansi proses teguran terhadap X, Alex juga menekankan pentingnya bagi platform tersebut untuk memenuhi kewajiban menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama dalam menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses penurunan serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.
Saat ini, X belum memiliki narahubung maupun kantor perwakilan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alex menegaskan.
Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Alex menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh platform digital, baik lokal maupun global, yang beroperasi di Indonesia sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dapat mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” kata dia.





